Breaking News

Tindak Lanjut Surat Edaran Sekjen Kemenag RI, Kepala MTsN 11 HSS Siap Melakukan Pemantauan dan Mitigasi Risiko Penatausahaan BMN

Hulu Sungai Selatan (MTsN 11 HSS) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS), Khairani, S.Ag nyatakan siap melakukan pemantauan dan mitigasi risiko penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), Selasa (21/10/2025) di ruang kantor madrasah

Dijelaskan Khairani bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5 Tahun 2025 tentang mitigasi risiko penatausahaan BMN pada kementerian agama sebagai upaya pencegahan terjadinya temuan pemeriksaan yang berulang.

Lebih lanjut Khairani menjelaskan ada lima langkah dalam mitigasi risiko penatausahaan BMN ini yakni :

  • 1.     Mengelola barang persediaan secara tertib.
  • 2.     Mengelola dan menyajikan aset tetap secara memadai.
  • 3.     Mengelola dan menyajikan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) secara memadai.
  • 4.     Mengelola dan menyajikan aset tetap lainnya/aset lainnya.
  • 5.     Menyajikan BMN pada Laporan Keuangan secara memadai.

 “Sehingga dengan langkah-langkah mitigasi risiko yang dilakukan dapat meningkatkan tertib administrasi dalam mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Negara yang ada pada MTsN 11 HSS,” ujarnya.

Khairani juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga mempunyai komitmen yang kuat dalam turut meningkatkan kualitas laporan BMN dengan capaian standar tertinggi sebagai bagian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).

“MTsN 11 HSS sebagai satuan kerja sangat bertanggung jawab penuh atas penatausahaan Barang Milik Negara, dengan menjaga, mengelola dan melaporkan BMN yang menjadi ases yang kami kuasai sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis / Fotografer : Sanwari

 

 

 

 

Tidak ada komentar