Breaking News

Resmi Menjadi Anggota, Pembina Pramuka MTsN 11 HSS Terima KTA Gerakan Pramuka Kwarcab HSS

Hulu Sungai Selatan (MTsN 11 HSS) – Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS), Sanwari Hidayat, S.Pd.I., Gr., M.M yang juga menjabat sebagai Pembina Pramuka menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) HSS, Jum’at (12/09/2025) di sanggar pramuka HSS.

Sanwari sendiri sebelumnya merupakan ASN guru yang mutasi dari Kabupaten Balangan. Di tempat kerjanya terdahulu, ia pun menjadi pembina pramuka dan terdaftar sebagai anggota pramuka Kabupaten Balangan. Setelah melalui proses registrasi melalui portal resmi pramuka, kini ia resmi menjadi anggota pramuka HSS.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang tidak terlalu rumit, karena dilakukan secara sistem pada aplikasi Kwartir Daerah Kalimantan Selatan. Akhirnya saya resmi bergabung dengan pramuka Kwarcab HSS,” ujarnya usai menerima KTA.

Sementara Kepala MTsN 11 HSS, Khairani, S.Ag menjelaskan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka, baik anggota muda (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega) maupun anggota dewasa (Pembina, Pengurus Kwartir) wajib memiliki KTA Pramuka sebagai identitas resminya.

“KTA pramuka yang diterima oleh pembina pramuka sangat penting karena memiliki fungsi sebagai bukti keanggotaan dan tertib administrasi. Selain itu KTA ini juga dapat digunakan untuk berbagai kegiatan kepramukaan baik di tingkat daearah maupun nasional,” pungkasnya.

Kewajiban kepemilikan KTA bagi anggota pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pramuka, serta Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Nomor 02 Tahun 2024 tentang KTA. 

Penulis / Fotografer : Bahrani

 

Tidak ada komentar