MTsN 11 HSS TEPAT WAKTU SAMPAIKAN LAPORAN WASDAL BMN SEMESTER 1 TAHUN 2025
Hulu Sungai Selatan (MTsN 11 HSS) – Satuan Kerja (Satker) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui tim pengelola barang telah mengajukan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2025, Selasa (07/07/25) secara sistem online ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan.
Laporan Wasdal merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN bagi sebuah satker. Laporan ini disusun secara periodik semesteran dan tahunan, serta disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang oleh Kuasa Pengguna Barang (satuan kerja/satker), Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB W/Koordinator Wilayah/Korwil) dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I (PPB- EI/Eselon I).
Kepala MTsN 11 HSS, Khairani, S.Ag yang juga selaku Kuasa Pengguna Barang mengungkapkan laporan Wasdal sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset negara, khususnya Barang Milik Negara (BMN), dilakukan secara tertib, efisien, efektif dan optimal. Untuk itu ia memberikan perhatian khusus agar laporan wasdal satkernya tepat waktu, akurat dan berkualitas.
“Wasdal BMN sangat penting guna mewujudkan 3 T, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum pada pengelolaan BMN. Laporan ini juga menjadi dasar bagi pengguna barang dalam perencanaan kebutuhan BMN, tindak lanjut pengelolaan, serta evaluasi kinerja dan perbaikan tata kelola BMN,” ujarnya.
Khairani juga mengapresiasi kerja tim pengelola barang madrasahnya yang tepat waktu dalam menyelesaikan penyusunan laporan Wasdal tersebut, berdasarkan batas waktu yang diberikan Sekretariat Jenderal Kemenag RI melalui suratnya yang bernomor : B- 1381 /SJ/B.III.3/KS.01.1/07/2025 tertanggal 03 Juli 2025.
“MTsN 11 HSS sebagai Satker di bawah naungan Kemenag secara independen mengelola BMN yang menjadi aset madrasah. Dengan telah diajukannya laporan Wasdal ini bukti dari komitmen MTsN 11 HSS dalam memastikan pengelolaan Barang Milik Negara yang kami kuasai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pelaporan Wasdal tersebut dilakukan secara sistem melalui aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Aplikasi ini merupakan milik Kementerian Keuangan RI, lebih tepatnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penulis / Fotografer : Bahrani

Tidak ada komentar