KEPALA DAN BENDAHARA MTsN 11 HSS HADIRI SOSIALISASI PENGGUNAAN DAN PELAPORAN DANA BOS
Hulu Sungai Selatan (MTsN 11 HSS) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS) Khairani, S.Ag dan Bendahara madrasahnya, Mawarti, S.Pd.I hadiri kegiatan Sosialisasi Penggunaan dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, Kamis (17/07/25) Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) HSS.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenag HSS ini dihadiri oleh para kepala madrasah, bendahara dan operator dari seluruh jenjang pendidikan madrasah dari MI, MTs dan MA baik swasta maupun negeri yang ada di lingkungan Kemenag HSS.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh madrasah memahami secara menyeluruh tata cara penggunaan dan pelaporan Dana BOS, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kemenag RI. Materi yang disampaikan mencakup alur pengajuan, penggunaan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Ditemui usai acara, Khairani mengatakan menyambut baik acara ini untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh madrasah mengenai tata cara penggunaan dan pelaporan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan dana BOS dalam mendukung operasional madrasah dan peningkatan mutu pendidikan, khususnya yang ada di MTsN 11 HSS,” ujarnya.
Lebih lanjut Khairani menyatakan pihaknya sangat berkomitmen dalam pengelolaan dana yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti contohnya melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana BOS, seperti komite sekolah. “Serta mengumumkan rencana penggunaan dana tersebut kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya dalam sambutannya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag HSS, H. Gazali, S.Ag.,M.Pd.I menegaskan pentingnya pengelolaan Dana BOS yang tertib administrasi dan sesuai regulasi agar terhindar dari penyimpangan.
“Dana BOS bukan sekadar bantuan operasional, tetapi juga bentuk kepercayaan pemerintah kepada madrasah untuk menjalankan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, penggunaan dan pelaporannya harus transparan, akuntabel dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis / Fotografer : Bahrani

Tidak ada komentar