ASN GURU MTsN 11 HSS TERIMA SK PENCANTUMAN GELAR DARI BKN
Hulu Sungai Selatan (MTsN 11 HSS) – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS), Mahyuni, S.Pd.,M.Pd terima Surat Keputusan Pencantuman Gelar Magister, Senin (02/06/25) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pencantuman gelar bagi ASN bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap kualifikasi pendidikan dan kompetensinya. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier.
Mahyuni yang juga merupakan wakil kepala madrasah bidang kurikulum menuturkan BKN menetapkan ketentuan baru terhadap pencantuman gelar bagi ASN yang meningkatkan pendidikannya, melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN tanggal 07 Maret 2025.
“Berdasarkan ketentuan ini, pencantuman gelar menjadi lebih mudah bagi para ASN yang telah memiliki ijazah, baik berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi,” ujar alumni Pascasarjana Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Tahun 2024 ini.
Sementara Kepala Tata Usaha MTsN 11 HSS, Jariah, S.Pd.I menyambut gembira atas terbitnya SK Pencantuman Gelar tersebut. Menurutnya dengan peningkatan pendidikan guru tersebut dapat memperdalam pengetahuannya dalam dunia pendidikan dan menerapkan metode pengajaran yang lebih efektif.
“MTsN 11 HSS beruntung banyak guru yang telah memiliki gelar Magister (S2). Tentu secara signifikan hal ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Ini karena mereka memiliki pengetahuan yang lebih mendalam, keterampilan yang lebih luas dan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pedagogi dan pembelajaran,” pungkasnya.
Berdasarkan data pada tata usaha MTsN 11 HSS saat ini, dari total 23 guru tercatat ada 4 orang ASN guru MTsN 11 HSS yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan jenjang Strata Dua (S-2). Artinya secara persentase guru MTsN 11 HSS yang telah S-2 mencapai angka 17,39%.
Penulis /
Fotografer : Sanwari
Tidak ada komentar