3 ORANG ASN GURU MTsN 11 HSS TERIMA SK KENAIKAN GAJI BERKALA DI KEMENAG HSS
Hulu Sungai Selatan (MTsN 11 HSS) – Sebanyak 3 orang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Kamis (26/06/25) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten HSS.
3 guru tersebut adalah Ahmad Rif'an, S.Pd.,Gr guru Bahasa Indonesia, Martinah, S.Pd guru IPA dan Laila, S.Th.I.,M.Pd guru Al-Qur'an Hadits. Mereka semua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023.
Laila menuturkan dirinya sangat bersyukur atas penerimaan SK KGB tersebut. Hal ini akan menjadi motivasi tambahan baginya sebagai ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya. “Terutama dalam peningkatan mutu pendidikan yang ada pada tempat tugas saya di MTsN 11 HSS,” ujarnya.
Ditambahkan Martinah bahwa SK KGB yang telah mereka terima menandakan proses administrasi kepegawaian mereka berjalan lancar, dari pengajuan hingga penerbitan SK. Ia pun memberikan apresiasi dan sanjungan kepada layanan publik dari Kantor Kemenag HSS yang sangat profesional dan berintegiras.
"Terima kasih kepada Kantor Kemenag HSS atas pelayanannya. Dari awal proses pengajuan hingga selesai, kami merasa dilayani dengan sangai baik. Dan yang paling membuat gembira, semua layanan yang diberikan Kemenag HSS bersih dari pungutan apapun, semuanya gratis," ucapnya.
Sebelumnya Staf Bagian Kepegawaian Kantor Kemenag HSS, Mustaqimah, S.H.I menyampaikan SK KGB merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait untuk menetapkan kenaikan gaji berkala seorang ASN. Kenaikan gaji ini sambungnya diberikan secara berkala setiap dua tahun sekali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelah ASN memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Selamat atas diterimanya SK KGB. Karena KGB bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada ASN atas masa kerja dan pengabdiannya dengan menaikkan gaji secara berkala," pungkasnya.
Penulis/ Fotografer : Sanwari

Tidak ada komentar