GELAR RATAS TIM KERJA, KEPALA MTsN 11 HSS : SKP DISUSUN HARUS MENGACU RHK ORGANISASI
Hulu Sungai Selatan (MTsN 11 HSS) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS), Khairani, S.Ag menekankan agar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 bagi ASN guru harus disusun dengan mengacu pada Rencana Hasil Kerja (RHK) organisasi yang sudah dintervensi oleh pimpinan.
“SKP guru yang akan disusun harus mengacu pada rencana kerja tahunan organisasi, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan,” ujar Khairani, Jum’at (21/03/25) saat Rapat Terbatas (Ratas) dengan tim kerja pengelolaan kinerja guru MTsN 11 HSS.
Lebih lanjut Khairani menyatakan SKP organisasi madrasahnya sudah sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSS. Nantinya seluruh ASN MTsN 11 HSS dapat menyusun SKP individunya masing-masing, yang berfungsi sebagai alat penting yang membantu ASN bekerja lebih terarah, terukur dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“SKP wajib bagi ASN baik PNS maupun PPPK, yang mana bertujuan untuk memastikan setiap pegawai bekerja sesuai dengan target yang mendukung pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini MTsN 11 HSS,” pungkasnya.
Sementara salah satu tim kerja pengelolaan kinerja guru MTsN 11 HSS, Mahyuni, S.Pd., M.Pd menjelaskan tim ini dibentuk untuk membantu kepala madrasah dalam pengelolaan kinerja ASN di madrasahnya. Kinerja ASN jelasnya adalah hasil atau output dari tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil.
“Pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sangat penting sebagai bagian dari rangkaian kegiatan untuk meningkatkan kinerja pegawai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian dan tindak lanjut,” ujar Wakil Kepala Madrasah bidang kurikulum ini.
Dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur pengelolaan kinerja pegawai ASN. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen ASN.
Penulis / Fotografer : Sanwari
Tidak ada komentar